Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto/Sinpo.id)
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (8/10/2024). AKD terdiri dari komisi-komisi dan badan yang akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing di DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menekankan penetapan AKD bertujuan agar seluruh anggota legislatif dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif dalam proses pembangunan kota Jakarta,” kata Khoirudin dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).
Ia menerangkan Komisi D yang membidangi Pembangunan, kursi pimpinan diduduki PDI Perjuangan (PDIP). Fraksi ini kemudian menunjuk Yuke Yurike sebagai ketua komisi.
Nantinya, Yuke akan dibantu oleh Muhammad Idris dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua. Lalu, Habib Muhammad bin Salim Alatas dari PAN akan menjadi Sekretaris Komisi D.
Berikur daftar lengkap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta 2024-2029.
- Abdurrahman Suhaimi dari PKS
- Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi dari PKS
- Ghozi Zulazmi dari PKS
- Pantas Nainggolan dari PDIP
- Ida Mahmudah dari PDIP
- Setyoko dari Gerindra
- Ali Hakim Lubis dari Gerindra
- Jamilah Abdul Gani dari Gerindra
- Matnoor Tindoan dari PPP
- Judistira Hermawan dari Golkar
- Sardi Wahab Sadri dari Golkar
- Ahmad Ruslan dari PKB
- Alwi Moehamad Ali dari PAN
- Ferrial Sofyan dari Demokrat
- Misan Samsuri dari Demokrat
- Neneng Hasanah dari Demokrat
- Bun Joi Phiau dari PSI
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Meliputi: Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.